Masyarakat Madani atau masyarakat beradab adalah suatu kelompok individu dalam
satu wilayah tertentu yang mendapatkan keadilan dan keseimbangan dalam hal
kesejahteraan kehidupan sesuai dengan fitrah manusia sebagai hamba Allah SWT
yang mempunyai kewajiban dan amanah dari Allah SWT untuk menegakan keadilan
dengan hukum yang berlaku di negara nya. Selain itu adanya perbedaan suku, ras,
keturunan, etnis dll, tidak menjadikan perbedaan menjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat madani pada hakikatnya adalah reformasi
terhadap segala praktik yg merendahkan nilai-nilai manusia.Masyarakat madani yg dideklarasikan
oleh nabi adalah merupakan reformasi terhadap masyarakat Jahilliyah.seperti yg diketahui bahwa
masyarakat jahilliyah adaalah masyarakat yg mempraktikkan ketidakadilan dan
pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.Praktik penindasan
dikakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan suatu hal yg
biasa dilakukan.
Merujuk pada prinsip-prinsip
masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera,maka perlu adanya
unsur-unsur sikap Keadilan,Supremasi
hukum,Persaamaan(Egalitarianisme),Pluralisme(Kemajemukan),dan Pengawasan sosial.
Berikut adalah beberapa riwayat yang
mendukung prinsip-prinsip masyarakat madani yang terkandung dalam AL-Qur’an dan Al- hadist,
1.Keadilan
Dalam islam sudah diterangkan dalam al-Qur’an dan Al- hadistnya tentang
aspek kehidupan dalam bermasyarakat,seperti pada QS.AL-Takaatsur ayat 1-8 dan
QS.AL-Humazah ayat 1-9 yang menjelaskan tentang para pengumpat dan pencela yg
mengumpulkan harta benda dan menghitung
hitungnya ,ia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.
2.Supremasi Hukum
QS.An-nisaa ayat 58 dan QS.AL-Maai’dah ayat 8 yang menerangkan tentang
hukum islam,pentingnya berlaku adil terhadap siapapun tanpa pandang bulu,bahkan
terhadaap orang yang membenci kita sekalipun,kit harus berlaku adil,karena
sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan.
3.Egalitarianisme(persamaan)
al-Qur’an dan Al- hadistnya QS.AL-Hujuraat ayat 13 yang menerangkan
bahwa sesungguhnya manusia diciptakan dari jenisnya laki-laki dan
perempuan,bersuku-suku,berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal satu sama
lain.
Tentunya perbedaan itu harusnya menjadi warna tersendiri ,sehingga bisa
terjadi suatu Egalitarianisme bukan
sebaliknya.
4.Pluralisme(kemajemukan)
Kesadaran Pluralisme itu harusnya diwujudkan untuk bersikap toleran dan
saling menghormati diantara sesama anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal
etnis,suku bangsa,maupun agama.Sikap toleran dan saling menghormati itu
dinyatakan seperti dalam AL Qur’an,antara lain QS.Yunus ayat 99,QS.AL-An’aam
ayat108.
5.Pengawasan sosial
Keterbukaan itu sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif dan optimis terhadap manusia,bahwa manusia
pada dasarnya adalah baik,oleh karena manusia secara fitrah baik dan suci,maka
kejahatan yang dilakukan bukan karena sifat dalam dirinya,akan tetapi lebih
disebabkan oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhinya.Seperti kandungan pada
QS.AL-A’raaf ayat 172,QS.Ar-ruum ayat 30,QS.Al’ashr ayat 1-3.
Demikian
pandangan saya mengenai peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab dan sejahtera.terima kasih.www.ut.ac.id